TEKS EDITORIAL - MARAKNYA KASUS PINJAMAN ONLINE
Nama : Nazla Syaili Aulia
Kelas : XII - MIPA 10
No. Absen : 21
MARAKNYA KASUS PINJAMAN ONLINE
Kehadiran pinjaman online atau pinjol dapat menjadi alternatif pembiayaan saat menghadapi situasi mendesak. Pasalnya, pinjol menawarkan berbagai kemudahan administrasi kepada nasabah. Biasanya, calon debitur cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan mengikuti berbagai proses administrasi melalui smartphone. Setelah itu, calon debitur tinggal menunggu pinjaman ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan. Dengan kemudahan tersebut, pinjol pun semakin diminati berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Sayangnya, hal ini justru menjadi angin segar bagi sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk mendirikan pinjol ilegal.
Pinjaman
online ilegal atau disebut pinjol ilegal adalah pinjaman online yang namanya
tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) ilegal telah merugikan masyarakat.
Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah
membuat Anda harus ekstra hati-hati.
Kasus
pinjaman online ilegal sangat marak terjadi di Indonesia. Terbaru, pihak
kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara
(ITN), yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik, bahkan masuk daftar
terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021. Melansir pemberitaan
sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap
mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi. Ancaman
dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya. Tak hanya itu,
perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.
Maraknya
praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut pengamat ekonomi, disebabkan
lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap
perusahaan yang curang. Di sisi lain, praktik itu juga dikarenakan kondisi
ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital
yang konsumtif, kata pengamat sosial. Sedangkan menurut SATGAS Waspada
Investasi mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan yang menyebabkan fintech
ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak di masyarakat. Salah satunya
ialah kemudahan pembuatan aplikasi dan situs pinjaman online serta penggunaan
media sosial untuk memasarkan pinjaman online. Penyebab selanjutnya adalah
literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Di mana,
masyarakat minim melakukan pengecekan legalitas. Lalu mudah tergiur pinjaman
cepat dan bernilai besar.
Maraknya
pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku
dan korban. Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat
aplikasi, situs, atau website. Sementara dari sisi masyarakat, tingkat
literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat
tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia (AFPI) memutuskan menurunkan tingkat biaya
pinjaman sebesar 50 persen. Maka kini tingkat biaya pinjaman menjadi sebesar
0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Biaya pinjaman ini mencakup biaya bunga
pemberi pinjaman atau lender, biaya dari penyelenggara platform fintech lending, biaya risk
management, hingga biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek.
Penurunan
biaya pinjaman ini sebagai salah satu langkah bisnis agar pinjaman online
(pinjol) yang legal menjadi lebih terjangkau dengan skala keekonomian yang
lebih murah. Sehingga, masyarakat diharapkan bisa membedakan antara pinjol
legal dan ilegal.
Meski
demikian, kebijakan pemotongan biaya pinjaman tersebut tidak permanen,
melainkan hanya berlaku selama satu bulan ke depan. Para anggota AFPI pun
diminta untuk segera menjalankan apa yang telah disepakati untuk menciptakan
eksositem yang sejajar dan memberantas pinjol ilegal. Padahal jika diteruskan
atau membuat beberapa pembaharuan sistem dalam pinjaman online, maka setidaknya
dapat membuat suatu pembedaan yang signifikan antara pinjol online ilegal dan
legal, sehingga dengan begitu stigma masyarakat terhadap seluruh perusahaan
pinjol legal akan positif dan tidak menimbulkan kecurigaan atau salah sangka.
Terkait
maraknya kasus pinjaman online ilegal, seharusnya dapat menjadi sebuah
peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati – hati terhadap perusahaan –
perusahaan pinjol. Dan alangkah lebih baik lagi jika masyarakat memiliki
kesadaran dan pola pikir yang terbuka agar menghindari segala macam bentuk
pinjaman atau hutang agar tidak menimbulkan kesulitan yang harus dihadapi kedepannya.
Serta diharapkan masyarakat dapat membaca atau memahami sesuatu sebelum
memutuskan.
Teks berita editorial sudah memiliki kaidah kebahagiaan dan struktur yang sangat baik dan ditulis dengan ejaan yang rapih ππ
BalasHapusTeks editorialnya sudah bagus,topiknya sudah menarik dan strukturnya sudah bagus π
BalasHapus