TEKS EDITORIAL - MARAKNYA KASUS PINJAMAN ONLINE

 Nama : Nazla Syaili Aulia

Kelas : XII - MIPA 10

No. Absen : 21

blog ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas Bahasa Indonesia



MARAKNYA KASUS PINJAMAN ONLINE




       Kehadiran pinjaman online atau pinjol dapat menjadi alternatif pembiayaan saat menghadapi situasi mendesak. Pasalnya, pinjol menawarkan berbagai kemudahan administrasi kepada nasabah. Biasanya, calon debitur cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan mengikuti berbagai proses administrasi melalui smartphone. Setelah itu, calon debitur tinggal menunggu pinjaman ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan. Dengan kemudahan tersebut, pinjol pun semakin diminati berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Sayangnya, hal ini justru menjadi angin segar bagi sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk mendirikan pinjol ilegal.

       Pinjaman online ilegal atau disebut pinjol ilegal adalah pinjaman online yang namanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) ilegal telah merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.

       Kasus pinjaman online ilegal sangat marak terjadi di Indonesia. Terbaru, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik, bahkan masuk daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021. Melansir pemberitaan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi. Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya. Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.

       Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut pengamat ekonomi, disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Di sisi lain, praktik itu juga dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital yang konsumtif, kata pengamat sosial. Sedangkan menurut SATGAS Waspada Investasi mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan yang menyebabkan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak di masyarakat. Salah satunya ialah kemudahan pembuatan aplikasi dan situs pinjaman online serta penggunaan media sosial untuk memasarkan pinjaman online. Penyebab selanjutnya adalah literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Di mana, masyarakat minim melakukan pengecekan legalitas. Lalu mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar.

         Maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban. Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website. Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

       Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan menurunkan tingkat biaya pinjaman sebesar 50 persen. Maka kini tingkat biaya pinjaman menjadi sebesar 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Biaya pinjaman ini mencakup biaya bunga pemberi pinjaman atau lender, biaya dari penyelenggara platform fintech lending, biaya risk management, hingga biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek.

       Penurunan biaya pinjaman ini sebagai salah satu langkah bisnis agar pinjaman online (pinjol) yang legal menjadi lebih terjangkau dengan skala keekonomian yang lebih murah. Sehingga, masyarakat diharapkan bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

       Meski demikian, kebijakan pemotongan biaya pinjaman tersebut tidak permanen, melainkan hanya berlaku selama satu bulan ke depan. Para anggota AFPI pun diminta untuk segera menjalankan apa yang telah disepakati untuk menciptakan eksositem yang sejajar dan memberantas pinjol ilegal. Padahal jika diteruskan atau membuat beberapa pembaharuan sistem dalam pinjaman online, maka setidaknya dapat membuat suatu pembedaan yang signifikan antara pinjol online ilegal dan legal, sehingga dengan begitu stigma masyarakat terhadap seluruh perusahaan pinjol legal akan positif dan tidak menimbulkan kecurigaan atau salah sangka.

       Terkait maraknya kasus pinjaman online ilegal, seharusnya dapat menjadi sebuah peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati – hati terhadap perusahaan – perusahaan pinjol. Dan alangkah lebih baik lagi jika masyarakat memiliki kesadaran dan pola pikir yang terbuka agar menghindari segala macam bentuk pinjaman atau hutang agar tidak menimbulkan kesulitan yang harus dihadapi kedepannya. Serta diharapkan masyarakat dapat membaca atau memahami sesuatu sebelum memutuskan.


Komentar

  1. Teks berita editorial sudah memiliki kaidah kebahagiaan dan struktur yang sangat baik dan ditulis dengan ejaan yang rapih πŸ‘πŸ‘

    BalasHapus
  2. Teks editorialnya sudah bagus,topiknya sudah menarik dan strukturnya sudah bagus πŸ‘

    BalasHapus

Posting Komentar